Struktur Organisasi

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

Tugas Pokok Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:

  • Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan penjaminan mutu di Unkriswina Sumba.
  • Menyusun rencana program kerja dan anggaran bagian LPM.
  • Mendukung rektor dalam menyusun sasaran mutu universitas.
  • Mendukung rektor dalam menyusun kerangka acuan implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas dalam hal ini menyusun pedoman dan evaluasi penjaminan mutu.
  • Melaporkan hasil audit internal pelaksanaan penjaminana mutu kepada rektor.
  • Memberikan rekomendasi kepada rektor dalam memperbaiki proses penjaminan mutu di level universitas maupun di level unit secara berkelanjutan.
  • Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkatuniversitas.
  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan standar mutu internal universitas.
  • Melaporkan semua kegiatan SPMI di akun SPMI PDDikti.
  • Menyusun laporan secara periodik hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada rektor.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah rektor.
Kepala Divisi Standar Mutu

Tugas Pokok Kepala Divisi Standar Mutu:

  • Bertanggungjawab dalam proses penyusunan, pengembangan, dan peninjauan dokumen standar, manual, dan formulir SPMI tingkat universitas.
  • Mengelola data sistem penjaminan mutu universitas.
  • Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu.
  • Berkoordinasi dengan dekan fakultas, dan unit kerja dalam rangka menyiapkan dan menggkoordinasikan kegiatan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal.
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja (unit akademik dan unit penunjang) dalam menyelenggarakan penjaminan mutu.
  • Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
  • Melakukan survey kepuasan Sistem Panjaminan Mutu Internal Universitas.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ketua LPM.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Kepala Divisi Audit

Tugas Pokok Kepala Divisi Audit:

  • Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan. Dan monitoring kegiatan Audit Mutu Internal.
  • Sosialisasi instrumen akreditasi institusi dan prodi yang terkini.
  • Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi.
  • Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi.
  • Merancang dan melaksanakan pengembangan instrument monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, dan instrument evaluasi (kuesioner).
  • Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrument evaluasi AMI.
  • Mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan dan penyegaran bagi auditor internal.
  • Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
  • Mengolah pengarsipan dokumen AMI dan melaporkan hasil AMI kepada Ketua LPM.
  • Melakukan survey kepuasan terhadap Auditee dan Auditor terkait pelaksanaan AMI.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban secara reguler kepada Ketua LPM.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Staff Lembaga Penjaminan Mutu

Tugas Pokok Staff Lembaga Penjaminan Mutu:

  • Melaksanakan semua tugas administratif lembaga.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.