Menjadi agen perubahan dalam menjamin dan memelihara mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal di seluruh unit kerja Unkriswina Sumba
Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal sesuai siklus Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan di lingkup Unkriswina Sumba
Menjadi mitra unit kerja dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Mengidentifikasi dan menerapkan manajemen risiko terkait penjaminan mutu perguruan tinggi
Menjalankan layanan LPM yang konsisten, profesional, akuntabel, transparan dan informatif
Guna memenuhi ketentuan tentang penjaminan mutu di bidang pendidikan yang dituangkan dalam beragam regulasi pemerintah, Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba berkomitmen untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademiknya. Sebagai salah bentuk komitmen penjaminan mutu tersebut, Unkriswina Sumba membentuk sebuah unit kerja yang bertugas untuk mengkoordinasi dan merancang sistem penjaminan mutu internal, mengelola sistem informasi berkenaan dengan penjaminan mutu internal, dan menyelenggarakan audit mutu internal. Unit kerja yang dimaksud adalah Lembaga Penjaminan Mutu, yang selanjutnya disebut dengan LPM.
Sejarah terbentuknya LPM tidak lepas dari perjalanan Unkriswina Sumba sejak berstatus sebagai sekolah tinggi. Pada tahun 2011, Unkriswina Sumba yang kala itu bernama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kristen Wira Wacana (STIE Kriswina) Sumba, membentuk Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang staf. Unit kerja tersebut kemudian berubah menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) pada tahun 2016 saat STIE Kriswina Sumba memperoleh statusnya sebagai universitas (Unkriswina Sumba). Seiring dengan kebutuhan peningkatan mutu di lingkungan universitas, pada tahun 2021, BPM diubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan penambahan dua divisi, yaitu Divisi Audit dan Divisi Mutu yang masing-masingnya dikepalai oleh seorang kepala divisi.
