Merencanakan dan mengkoordinasikan semua kegiatan penjaminan mutu di Unkriswina Sumba.
Menyusun rencana program kerja dan anggaran bagian LPM.
Mendukung rektor dalam menyusun sasaran mutu universitas.
Mendukung rektor dalam menyusun kerangka acuan implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas dalam hal ini menyusun pedoman dan evaluasi penjaminan mutu.
Melaporkan hasil audit internal pelaksanaan penjaminana mutu kepada rektor.
Memberikan rekomendasi kepada rektor dalam memperbaiki proses penjaminan mutu di level universitas maupun di level unit secara berkelanjutan.
Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkatuniversitas.
Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan standar mutu internal universitas.
Melaporkan semua kegiatan SPMI di akun SPMI PDDikti.
Menyusun laporan secara periodik hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada rektor.
Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah rektor.
Kepala Divisi Standar Mutu
Tugas Pokok Kepala Divisi Standar Mutu:
Bertanggungjawab dalam proses penyusunan, pengembangan, dan peninjauan dokumen standar, manual, dan formulir SPMI tingkat universitas.
Mengelola data sistem penjaminan mutu universitas.
Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu.
Berkoordinasi dengan dekan fakultas, dan unit kerja dalam rangka menyiapkan dan menggkoordinasikan kegiatan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal.
Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja (unit akademik dan unit penunjang) dalam menyelenggarakan penjaminan mutu.
Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Melakukan survey kepuasan Sistem Panjaminan Mutu Internal Universitas.
Menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ketua LPM.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Kepala Divisi Audit
Tugas Pokok Kepala Divisi Audit:
Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan. Dan monitoring kegiatan Audit Mutu Internal.
Sosialisasi instrumen akreditasi institusi dan prodi yang terkini.
Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi.
Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi.
Merancang dan melaksanakan pengembangan instrument monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, dan instrument evaluasi (kuesioner).
Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrument evaluasi AMI.
Mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan dan penyegaran bagi auditor internal.
Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Mengolah pengarsipan dokumen AMI dan melaporkan hasil AMI kepada Ketua LPM.
Melakukan survey kepuasan terhadap Auditee dan Auditor terkait pelaksanaan AMI.
Menyusun laporan pertanggungjawaban secara reguler kepada Ketua LPM.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Staff Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas Pokok Staff Lembaga Penjaminan Mutu:
Melaksanakan semua tugas administratif lembaga.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.